Menuju konten utama

KPK Limpahkan Kasus DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Segera Disidang

KPK resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap DAK Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah melalui APBD-P 2016 pada jaksa penuntut umum.

KPK Limpahkan Kasus DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Segera Disidang
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Jakarta, Selasa (12/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan, Selasa (5/3/2019) kepada jaksa penuntut umum.

"Penyidikan untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan], Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).

Febri mengatakan, kelengkapan pemeriksaan dilakukan berdasarkan pemeriksaan sekitar 44 saksi. Saksi-saksi itu terdiri atas anggota DPR RI; pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen; pensiunan PNS pada Bapenda Kabupaten Kebumen; dan tenaga ahli Wakil Ketua DPRI RI Taufik Kurniawan.

Selain itu, juga diperiksa saksi dari PNS BPBD Kota Pasuruan; sekretaris jenderal DPR RI; PNS Kementerian Keuangan; dan pihak swasta. KPK pun merencanakan sidang akan digelar di PN Tipikor Semarang.

"Persidangan rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Febri.

KPK menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang bersumber dari APBN-P 2016.

Taufik diduga menerima suap dari Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar melalui APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DAK KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali