Menuju konten utama

KPK Limpahkan Berkas Kasus Jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura

Tersangka dugaan korupsi mantan Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan pemegang pemegang saham PT Bintuni Energy Persada David Manibui.

KPK Limpahkan Berkas Kasus Jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Kamis (02/02). Penggeledahan dengan dikawal aparat keamanan bersenjata lengkap ini untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura dengan nilai Rp80 miliar lebih. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/ama/17

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura, Papua pada APBD Perubahan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan tahap dua atau agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka itu adalah mantan Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Papua Mikael Kambuaya (MK). Kemudian satu tersangka lainnya pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui (DM).

"Rencana sidang akan dilakukan di Jayapura," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (25/10/2019) malam.

Febri menerangkan, sejak tahun 2017 KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 128 saksi dari berbagai unsur. Antara lain dari Ketua Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Papua 2015 yaitu dari Penanggung Jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua.

Kemudian Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua, Staf Ahli Gubernur Papua, Bendahara Pemprov Papua, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua.

"Lalu Kepala Bidang Anggaran BPKAD Papua, Pengawas pada Dinas PU, PNS di dinas PU Provinsi Papua, dan dari pihak Swasta," terangnya.

KPK menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada Februari 2017.

Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Bintuni Energy Persada (BEP).

Sementara itu, David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT BEP melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.

Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mikael Kambuaya sempat melakukan perlawanan atas status tersangkanya. Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mikael Kambuaya dalam pembacaan putusan pada 11 Desember 2017.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PAPUA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi