Menuju konten utama
Kasus Suap Meikarta

KPK Larang Tersangka Iwa Karniwa & Bartholomeus Toto ke Luar Negeri

KPK menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka

KPK Larang Tersangka Iwa Karniwa & Bartholomeus Toto ke Luar Negeri
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kedua tersangka kasus dugaan suap Meikarta ke luar negeri. Kedua tersangka tersebut adalah Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

"Dua orang tersangka kasus Meikarta sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri. Jadi, KPK sudah mengirim kan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri untuk selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada reporter saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (31/7/2019).

"Jadi kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, yang berada bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," lanjutnya.

Sekda Jabar Iwa Karniwa saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait suap Rencana Detail Tata Ruang (RTDR). Pemerintahan Provinsi Jawa Barat juga sudah menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas Iwa.

KPK juga melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Daerah Jawa Barat. "Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Untuk Iwa, KPK menduga dia terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto