Menuju konten utama

KPK Langsung Periksa 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Meikarta

KPK sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

KPK Langsung Periksa 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Meikarta
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Hari ini, Senin (22/10/2018) KPK memulai proses pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dalam perkara suap proyek Meikarta. Untuk itu 8 dari 9 tersangka langsung dihadirkan KPK untuk dimintai keterangan.

"Penyidik hari ini memeriksa 8 orang tersangka dalam perkara TPK suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka BS [Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/10/2018).

Kedelapan orang tersebut antara lain:

1. Neneng Hasanah Yasin (Bupati Kabupaten Bekasi 2017-2022)

2. Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi)

3. Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi)

4. Dewi Tisnawati(Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi)

5. Sahat (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi)

6. Henry (Swasta)

7. Taryudi (Swasta)

8. Fitra Djaja (Swasta)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 9 orang tersangka setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan sejak 14 sampai 15 Oktober 2018.

Neneng diduga telah menerima uang haram sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro terkait perizinan Meikarta. Uang itu dialirkan melalui sejumlah kepala dinas secara bertahap. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Uang tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar

Diduga, pemberian suap terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Atas perbuatannya ini Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry Jasmen menjadi tersangka pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Neneng beserta sejumlah pejabat Pemkab Bekasi bawahannya menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto