Menuju konten utama

KPK Lakukan Pengawasan dari Internal BUMN Cegah Korupsi

Saut Situmorang menyampaikan bahwa akan ada sejumlah pelatihan dan pendidikan bagi orang-orang KPK yang akan diletakkan dalam tubuh BUMN.

KPK Lakukan Pengawasan dari Internal BUMN Cegah Korupsi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan langkah yang tengah diambil KPK untuk mencegah terjadinya korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu langkah yang diambil untuk pencegahan korupsi itu adalah menaruh orang dari KPK untuk melakukan pengawasan internal dalam tubuh BUMN.

"Harapannya, selain bisa kompeten di pengawas internal, kami jaga supaya bisa jadi whistleblower kami," kata Saut saat ditemui di Upnormal Raden Saleh, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/8/2019).

Saut mengatakan rencana tersebut sudah disampaikan ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun, Rini menyampaikan pengawasan tersebut sebaiknya dilakukan pada BUMN yang masih belum terbuka, atau publik memang masih sulit untuk mengakses laporan keuangannya.

"Bu Rini mengatakan sebaiknya jangan yang Tbk [perusahaan dengan saham terbuka di mana laporan keuangannya bisa diakses oleh masyarakat]," ungkap Saut.

Saut menyampaikan bahwa akan ada sejumlah pelatihan dan pendidikan bagi orang-orang KPK yang akan diletakkan dalam tubuh BUMN.

"Dia bekerja untuk KPK, digaji KPK. Dia melihat internal BUMN," ujar Saut.

Masalah lain yang disorot oleh Saut dalam fenomena korupsi di BUMN adalah penempatan orang-orang yang tidak profesional atau melalui jalur nepotisme untuk menempati jabatan-jabatan penting.

"Menjadi lebih malapetaka saat orang masuk situ tidak mengerti apa-apa, jarang masuk rapat," ujar Saut.

Sehingga, Saut menilai setidaknya jabatan strategis dalam suatu BUMN perlu dijabat oleh orang dengan latar belakang profesional di bidangnya.

"Ketika itu dilakukan di sektor migas, dia profesional di sektor migas," ujar Saut.

Perlu diketahui, Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mencatat ada 60 kasus korupsi yang ditangani KPK sampai Agustus 2019. Kerugian negara di tahun 2018 dari 19 kasus yang melibatkan BUMN mencapai Rp3,1 triliun.

Beberapa yang tercatat adalah tersangka korupsi Dirut Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir. KPK pada 23 April 2019 lalu telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi.

Sebelum Sofyan, Dirut BUMN yang telah menyandang status tersangka korupsi antara lain Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Dirut PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin dan Dirut PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari