Menuju konten utama

KPK Konfirmasi Wali Kota Banjar soal Catatan Keuangan Proyek PUPR

Ade UU Sukaesih diperiksa di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (12/11/2020).

KPK Konfirmasi Wali Kota Banjar soal Catatan Keuangan Proyek PUPR
Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (12/8/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih terkait catatan keuangan dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017.

Penyidik KPK memeriksa Ade sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut pada Kamis (12/11/2020). Pemeriksaan digelar di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

"Wali Kota Banjar 2013-2018 dan 2018-2023 Ade Uu Sukaesih dikonfirmasi terkait dengan dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Selain Ade, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya di Gedung BPKP Provinsi Jabar yaitu Direktur PT Harisma Bakti Utama, Enang Supyana dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar, Endang Pandi.

Ali mengatakan Enang dikonfirmasi perihal proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar dan dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu di Pemkot Banjar.

Sementara itu, saksi Endang dikonfirmasi terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar.

KPK sebelumnya juga memeriksa Ade Uu Sukaesih pada Rabu (12/8/2020). Penyidik KPK saat itu mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Baca juga artikel terkait SUAP PROYEK PUPR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan