Menuju konten utama

KPK Klaim Terima Rp7,9 Miliar Hasil Gratifikasi dari 482 Instansi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.029 laporan gratifikasi sepanjang 2021.

KPK Klaim Terima Rp7,9 Miliar Hasil Gratifikasi dari 482 Instansi
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menerima Rp7,9 miliar dari hasil penerimaan laporan gratifikasi selama 2021. Hal tersebut tercatat dalam laporan kinerja KPK 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mencatat lembaganya menerima 2.029 laporan gratifikasi sepanjang tahun ini

"Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara. Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara," ujar Ghufron, Jumat (30/12/2021).

Ribuan laporan gratifikasi yang diterima lembaga antirasuah itu berasal dari berbagai kementerian dan lembaga. 32 laporan berasal dari 34 kementerian, 61 laporan dari 69 lembaga negara, 32 laporan dari 34 provinsi, 287 laporan dari 514 kabupaten kota, 70 laporan dari 123 BUMN.

"Secara total 482 dari 774 instansi atau 62,27 persen telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalu unit pengendalian gratifikasi," ujarnya.

Demi meningkatkan kualitas layanan publik, KPK terus mengembangkan aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA). Per 20 Desember 2021, KPK mencatat sebanyak 107.535 akun terdaftar di JAGA.

KPK menerima 1.085 laporan melalui fitur JAGA terkait bansos dengan 3 keluhan: tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, bantuan tidak dibagikan oleh aparat, dan penyaluran bantuan presiden produktif usaha mikro.

"Platform jaringan pencegahan korupsi (jaga) sebagai medium literasi publik dan menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa dan perizinan," tukasnya.

Baca juga artikel terkait LAPORAN GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan