Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Steffy Burase dalam Kasus Suap Dana Otsus Aceh

Fenny Steffy Burase diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.

KPK Kembali Periksa Steffy Burase dalam Kasus Suap Dana Otsus Aceh
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase (tengah) mendatangi KPK meski tidak terdaftar dalam jadwal pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang model bernama Fenny Steffy Burase terkait dugaan suap dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY [Irwandi Yusuf]," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).

Ini bukan pemeriksaan yang pertama bagi Steffy, sebelumnya pada Rabu (1/8/2018) Steffy juga menjalani pemeriksaan oleh KPK soal acara Aceh International Marathon.

Steffy Burase adalah tenaga ahli dalam acara itu. KPK menduga uang suap yang diterima Irwandi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi dialirkan ke Aceh International Marathon.

Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. Irwandi disebut menerima Rp 1 Milyar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Uang haram tersebut diberikan agar proyek-proyek di Bener Meriah yang dibiayai dengan DOK Aceh bisa dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan asal Bener Meriah juga. Diduga uang tersebut salah satunya juga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam Aceh International Marathon.

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi yang diduga mengumpulkan uang dari beberapa pengusaha di Provinsi Aceh yang kemudian diberikan kepada Irwandi Yusuf.

Dalam persidangan kasus suap Dana Otsus Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (1/10/2018) mengungkap sejumlah aliran dana kepada Gubernur Irwandi Yusuf.

Saksi sidang, ajudan Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi yang bernama Muyassir mengaku pernah beberapa kali menyerahkan uang kepada Gubernur Aceh itu melalui orang kepercayaan Irwandi.

"Saya tiga kali menyerahkan uang itu," kata Muyassir di pengadilan Tipikor.

Ia menerangkan, besaran uang yang diserahkan beraneka ragam. Pertama Rp120 juta, kemudian Rp430 juta terakhir Rp500 juta. Pernyataan Muyassir ini sesuai dengan dakwaan Jaksa KPK. Menurut dakwaan jaksa, pemberian dilakukan di sejumlah tempat dan melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA OTSUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra