Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Presdir Lippo Terkait Suap Meikarta

Presdir Lippo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN.

KPK Kembali Periksa Presdir Lippo Terkait Suap Meikarta
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus pada Jumat (9/11/2018). Rencananya ia akan diperiksa terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN [Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi]," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018)

Ini bukan pemeriksaan yang pertama bagi Toto. Sebelumnya pada Kamis (25/10/2018) KPK juga memeriksa Toto selama 10 jam. Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group.

Kendati demikian, Toto enggan memberi komentar apapun pasca diperiksa. Ia hanya bungkam dan langsung masuk ke mobilnya.

KPK menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora