Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dkk

Nurdin dan dua tersangka lain diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

KPK Kembali Periksa Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dkk
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir /aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/3/2021), kembali memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun anggaran 2020—2021.

Tiga tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan tersangka Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

"Hari ini, ketiganya diperiksa sebagai tersangka. Namun, masih sebatas konfirmasi awal di antaranya mengenai identitas masing-masing tersangka. Jadi, belum masuk materi pemeriksaan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, seperti dikutip Antara.

Selanjutnya, Ali mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan mengagendakan kembali pemeriksaan ketiganya masing-masing sebagai tersangka jika sudah didampingi oleh tim penasihat hukum.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agung sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dengan perincian Rp1,4 miliar, 10.000 dolar AS, dan 190.000 dolar Singapura dari penggeledahan empat lokasi di Sulsel, yaitu rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel, dan rumah pribadi tersangka Nurdin.

Baca juga artikel terkait SUAP GUBERNUR SULSEL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri