Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Adik Inneke Koesherawati Soal Kasus Sukamiskin

Adik Inneke Koesherawati, Ike Rahmawati diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap lapas Sukamiskin.

KPK Kembali Periksa Adik Inneke Koesherawati Soal Kasus Sukamiskin
Adik Inneke Koesherawati, Ike Rahmawati bersiap meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (8/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengegendakan pemeriksaan terhadap adik Inneke Koesherawati, yakni Ike Rahmawati hari ini, 16 Agustus 2018. Ike diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di LP Klas 1 Sukamiskin, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD [Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/8/2018).

Fahmi sendiri merupakan terpidana dalam kasus suap pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla). Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia ini akhirnya divonis penjara 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Mei 2017.

Namun ia kembali terjerat tersandung kasus setelah KPK mencokoknya dalam Operasi Tangkap Tangan terkait kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Dalam penangkapannya, KPK mengamankan uang sebesar Rp139.300.000. Fahmi menyuap Wahid Husen untuk mendapatkan fasilitas mewah dan izin khusus untuk keluar lapas.

Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani oleh Ike. Sebelumnya Ike juga telah diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut pada 8 Agustus 2018. Dalam pemeriksaan tersebut KPK mengkonfirmasi kepada Ike Rahmawati terkait proses pemesanan mobil yang diduga sebagai suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein.

"Penyidik perlu mengkonfirmasi proses pemesanan dan pengantaran mobil itu. Artinya, tentu penyidik menduga saksi mengetahui proses tersebut karena memang pemesanan mobil itu terjadi di luar sehingga yang lebih mengetahui adalah pihak-pihak apakah yang disuruh ataupun membantu dalam proses pemesanan itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, 8 Agustus lalu.

Baca juga artikel terkait OTT LAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari