Menuju konten utama

KPK Kembali Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Dalam Kasus Suap Bowo

Selain memeriksa Dirut PT Pupuk Indonesia KPK juga memanggil pemilik PT Tiga Macan Steven Wang dan seorang bernama Agus Rustiana untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK Kembali Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Dalam Kasus Suap Bowo
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat memberikan penjelasan saat jumpa pers di Bontang, Kaltim, Sabtu (27/10/2018). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali agendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat pada Selasa (14/5/2019). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek transportasi pupuk yang melibatkan anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (14/5/2019).

Sebelumnya Aas juga telah diperiksa dalam kasus yang sama pada Jumat, 2 Mei 2019 lalu.

Selain itu, hari ini KPK pun memanggil pemilik PT Tiga Macan Steven Wang dan seorang bernama Agus Rustiana untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019). KPK juga menetapkan Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, saat petugas KPK menemukan uang tersebut, rupanya uang itu telah dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing berisi pecahan Rp50 ribu atau Rp20 ribu. Jumlah amplop mencapai 400 ribu dan seluruhnya dimasukkan ke dalam 84 kardus besar.

Rencananya, uang itu akan digunakan sebagai untuk "serangan fajar" pada hari H Pemilihan Legislatif pada 17 April. Bowo memang mencalonkan diri jadi anggota legislatif melalui Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Atas perbuatannya, Bowo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi