Menuju konten utama

KPK Kembali Panggil 5 Anggota DPRD Bekasi dalam Korupsi Meikarta

Kelima anggota DPRD Bekasi dipanggil lagi oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin dalam kasus korupsi perizinan Meikarta.

KPK Kembali Panggil 5 Anggota DPRD Bekasi dalam Korupsi Meikarta
Gerbang utama memasuki kawasan perumahan Meikarta, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.tirto.id/Hadi Hermawan.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi, Jumat (18/1/2019).

Kelima anggota DPRD tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin dalam kasus korupsi perizinan Meikarta.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHY," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).

Kelima anggota DPRD yang akan dipanggil adalah Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari, Namat Hidayat, dan Anden Saalin.

Sebagai informasi, Namat Hidayat merupakan Bendahara Fraksi PAN DPRD Bekasi, Anden merupakan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bekasi, Yudhi merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Bekasi, Edi Kurtubi dari Fraksi PKB, dan Kairan merupakan anggota Fraksi Persatuan Bintang Nurani.

Pemeriksaan Anggota DPRD bukanlah yang pertama dalam kasus Neneng. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya juga telah memeriksa 5 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (17/1/2019).

Kelima anggota yang diperiksa adalah Bendahara F-PDIP DPRD Bekasi Abdul Rosid, Anggota F-Golkar DPRD Bekasi Sarim Saepudin, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bekasi Haryanto, Sekretaris Fraksi PAN Suganda Abdul Malik, dan Wakil Ketua Fraksi PDIP Nyumarno.

Mereka juga diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah dalam kasus korupsi perizinan Meikarta.

Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik KPK mulai menelusuri peran Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam perubahan tata ruang Pemkab Bekasi. KPK juga mendalami tentang dugaan penerimaan plesiran ke luar negeri.

"Ada yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kab. Bekasi tersebut, serta ada saksi yang juga diklarifikasi terkait dengan perjalanan ke Thailand," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (17/1/2019).

Hingga saat ini, KPK memastikan 5 anggota DPRD yang dipanggil telah memenuhi panggilan KPK. Mereka sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Neneng Hasanah. Dua dari lima anggota DPRD yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan awak media tentang permasalahan Meikarta.

Sebagai informasi, KPK sudah mulai menelusuri fakta baru dalam kasus korupsi perizinan Meikarta. Mereka menemukan indikasi pemberian suap dari Lippo Group berbentuk plesiran ke luar negeri. Pemberian fasilitas diduga berkaitan dengan izin tata ruang untuk proyek Meikarta.

Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.

Akan tetapi, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Diduga, Lippo mendekati pihak DPRD Bekasi untuk memuluskan hal tersebut. Diduga, sejumlah anggota DPRD menerima fasilitas dari perusahaan Lippo.

Hingga saat ini, sejumlah anggota DPRD sudah kooperatif mengembalikan uang kepada KPK. KPK mencatat pengembalian uang mencapai Rp180 juta. KPK pun mengimbau agar pihak-pihak yang diduga menerima ikut mengembalikan penerimaan tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari tersangka sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp11 miliar. Pengembalian dilakukan secara bertahap hingga pekan ini.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno