Menuju konten utama

KPK Kembali Meminta Tambahan Jaksa dari Kejagung

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, Kejaksaan Agung menambah jumlah Jaksa yang bertugas di lembaganya tersebut.

 KPK Kembali Meminta Tambahan Jaksa dari Kejagung
Ketua KPK Agus Rahardjo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, salah satu kendala pihaknya dalam bekerja ialah jumlah jaksa di KPK masih kurang. Sehingga ia meminta jaksa tambahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami menghadapi salah satu kendala yang serius, yaitu kurangnya jaksa yang bertugas di KPK,” ujar dia di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Untuk itu, ia menginginkan kedua pihak dapat segera membahas desain serta teknis terkait penugasan jaksa di KPK. Dengan adanya jaksa tambahan, ia berharap dapat mengurangi beban kerja lembaga antirasuah tersebut.

Hingga kini, jumlah jaksa di KPK sekitar 80 orang. Agus berharap Kejagung dapat mengirimkan 40 hingga 60 jaksa untuk bergabung dengan pihaknya.

Terkait hal ini, Jaksa Agung H.M.Prasetyo setuju dengan permintaan Agus. Namun ia memberikan satu syarat. "Tak ada masalah sejauh ‘anak-anak’ saya di sana jangan dianggap sebagai pelengkap. Karena jaksa itu satu dan tidak bisa dipisahkan," ucap Prasetyo.

Permintaan Agus kepada Prasetyo perihal penambahan jaksa bukan untuk pertama kali. Pada Mei 2018 lalu, Agus mengaku telah mengajukan permintaannya, namun hingga saat ini belum terealisasikan.

Kala itu, Prasetyo mengajukan ketentuan sebelum mengirimkan anak buahnya berdinas di KPK. Ia meminta KPK membenahi masalah internal, karena dia mendapatkan kabar bahwa ada pihak lembaga antikorupsi itu yang tidak menghendaki keberadaan jaksa.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo