Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau I

KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

KPK kembali memanggil Dirtu Pertaminan Nicke Widyawati untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus korupsi PLTU Riau 1 Sofyan Basir.

KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan bersama Soesilo Aribowo (kuasa hukumnya) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 10/6/2019. tirto.id/Adrian pratamataher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus suap PLTU Riau-1, Senin (10/6/2019).

Nicke akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1.

"Hari ini dijadwal ulang pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka SB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2019).

Agenda pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Senin (27/5/2019) lalu. Kala itu, Nicke mangkir karena tengah berada di luar negeri.

Nicke sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebelum menjabat sebagai Dirut Pertamina.

Komisi antirasuah juga pernah memanggil Nicke untuk diperiksa pada Kamis (2/5/2019) lalu. Selepas pemeriksaan, ia mengaku dicecar soal perannya sebagai direktur pengadaan strategis 1 dalam proyek PLTU Riau-1.

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno