Menuju konten utama

KPK Kejar Tersangka Harun Masiku dan Nurhadi Menggunakan Teknologi

KPK masih belum berhasil menemukan keduanya lantaran tidak terdeteksi adanya penggunaan telepon genggam.

KPK Kejar Tersangka Harun Masiku dan Nurhadi Menggunakan Teknologi
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengejar para buronan yang menjadi DPO, antara lain tersangka pengaturan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Cs. dan juga tersangka suap PAW Harun Masiku.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih berusaha dengan bantuan teknologi.

"KPK memaksimalkan potensi yang ada ya. Termasuk kemudian memang para tersangka menggunakan teknologi, kami antisipasi dan kami telusuri," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Ali menambahkan, pencarian akan memudahkan apabila kedua buronan menggunakan telepon genggam atau mengaktifkan media sosialnya. Namun meski demikian, Ali mengatakan pihaknya masih belum berhasil menemukan keduanya lantaran tidak terdeteksi adanya penggunaan telepon genggam.

"Sampai hari ini tentunya begitu. Sehingga kami tidak mengetahui keberadaan para tersangka atau belum mengetahui secara pasti, sehingga kami belum bisa menangkapnya," ujarnya.

KPK menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto sebagai DPO KPK pada 11 Februari 2020 lalu. Ketiganya ditetapkan DPO usai mangkir 3 kali sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.

Sementara Harun Masiku diduga memberi suap untuk pergantian antar waktu. KPK menetapkan tersangka lainnya yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri