Menuju konten utama

KPK Jerat Tersangka Dugaan Korupsi BUMN Amarta Karya

Modus operandi dalam kasus tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

KPK Jerat Tersangka Dugaan Korupsi BUMN Amarta Karya
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020. KPK berjanji segera mengumumkan indentitas tersangka dalam perkara ini.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari Antara, Jumat (17/6/2022).

Ali menuturkan, KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi itu.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek di PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020," jelas Ali Fikri.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, modus operandi dalam kasus tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara ini. Lembaga antirasuah berjanji akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat.

"Saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," pungkas Ali Fikri.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PROYEK FIKTIF

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky