Menuju konten utama

KPK Jelaskan Kasus Suap Rp 1,8 Triliun dalam Restitusi Pajak PT WAE

Menurut Saut, kasus ini bermula dari pemilik saham PT. WAE, Darwin Maspolim (DM) diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar kepada beberapa pihak.

KPK Jelaskan Kasus Suap Rp 1,8 Triliun dalam Restitusi Pajak PT WAE
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dalam kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang terdiri dari pihak Kementerian Keuangan dan PT WAE.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak. Semestinya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/8/2019).

Saut menjelaskan, kasus ini bermula dari pemilik saham PT. WAE, Darwin Maspolim (DM) diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar kepada beberapa pihak seperti Yul Dirga (YD) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian diduga juga memberikan kepada Hadi Sutrisno (HS) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Jumari (JU) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, serta M. Naim Fahmi (MNF) selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE.

"Agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar," ungkap Saut.

PT. WAE merupakan perusahaan PMA (Penenaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Untuk suap terkait restitusi pajak untuk Tahun Pajak 2015, PT. WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp5,03 miliar. Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Dalam tim tersebut HS sebagai supervisor, JU sebagai Ketua Tim dan MNF sebagai anggota Tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, Tersangka HS menyampaikan kepada PT WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar. Namun, Tersangka HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar," kata Saut.

"Tersangka DM, Komisaris PT. WAE (2017) menyetujui dan pihak PT. WAE mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkan dalam bentuk valuta asing USD," lanjutnya.

Kemudian, kata Saut, pada April 2017, terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 Miliar. SKPLB tersebut ditandatangani oleh tersangka YD sebagai Kepala KPP PMA Tiga.

"Berikutnya, sekitar awal bulan Mei 2017, salah satu staf PT. WAE menyerahkan uang pada tersangka HS di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar USD73,700 yang dikemas dalam sebuah kantong plastik hitam," kata Saut.

"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu: JU dan MNF sekitar USD18,425 per-orang," lanjutnya.

Selanjutnya, dalam suap untuk restitusi pajak untuk Tahun Pajak 2016, PT. WAE kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar.

"Sebagai tindak lanjut, tersangka YD menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan tersangka HS sebagai salah satu tim pemeriksa. Pada saat proses klarifikasi, tersangka HS memberitahukan pihak PT. WAE bahwa terdapat banyak koreksi sehingga yang seharusnya lebih bayar menjadi kurang bayar," jelas Saut.

"Dalam pertemuan berikutnya tersangka HS kembali menawarkan bantuan dan meminta uang Rp1 miliar. Karena pihak PT. WAE tidak setuju dengan nilai Rp1 miliar, maka tersangka HS membicarakan negosiasi fee pada tersangka YD," lanjutnya.

Alhasil, komitmen fee yang disepakati adalah Rp800 juta. Pihak PT. WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang rupiah menjadi Dolar Amerika.

"Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 Miliar. Dua hari kemudian, pihak PT. WAE menyerahkan uang USD57,500 pada tersangka HS di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Saut.

"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada dan Tim Pemeriksa, yaitu: JU dan MNF sekitar USD13,700 untuk setiap orang. Sedangkan YD, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan USD14,400," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP RESTITUSI PAJAK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto