Menuju konten utama

KPK Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

KPK eksekusi mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane, Semarang usai kasusnya inkrah.

KPK Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap, Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/6/2021). Itu dilakukan pasca putusan terhadap mantan pimpinan KPU itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA RI Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyu Setiawan (Mantan Komisioner KPU) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane untuk menjalani pidana selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (18/6/2021) malam.

Selain itu, Wahyu juga dikenai sanksi denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Selepas menunaikan pidana pokoknya, Wahyu pun dilarang menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Hal itu sejalan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Wahyu bersalah telah menerima suap bersama-sama dengan kader PDIP Agustiani Tio Fridellina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

pemberian itu dilakukan agar Wahyu dapat membuat KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dalam putusan tingkat pertama, Wahyu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 5 bulan kuruangan, tetapi pengadilan menolak mencabut hak politik Wahyu. Tak terima hak politik tak dicabut, jaksa mencoba banding, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan tingkat pertama.

Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya sesuai yang diharapkan, hak politik Wahyu dicabut untuk waktu 5 tahun, selain itu Mahkamah juga memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISONER KPU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz