Menuju konten utama

KPK Jambi Lelang Dua Mobil Milik Zumi Zola Senilai Rp31,85 Juta

KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melelang dua mobil milik terpidana korupsi Zumi Zola.

KPK Jambi Lelang Dua Mobil Milik Zumi Zola Senilai Rp31,85 Juta
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melelang dua mobil milik terpidana korupsi Zumi Zola. Hal ini dilakukan usai putusan terhadap eks gubernur Jambi itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Jaksa Eksekusi KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (5/4/2019).

Dua mobil yang hendak dilepas adalah mobil merek Suzuki tipe APV STD warna silver. KPK menetapkan harga limit untuk dua mobil tersebut sebesar Rp31.858.000.

"Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK," ujar Febri.

Febri menjelaskan, calon peserta lelang dapat melihat 2 mobil tersebut pada Selasa tanggal 9 April 2019 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.

Kesempatan itu dibuka dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sementara lelang akan digelar di Kantor KPKNL Jambi pada 10 April 2019 hingga pukul 10.00 WIB.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan gubernur Jambi dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (6/12/2018).

Zumi Zola divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam kasus uang ketok APBD di lingkungan Provinsi Jambi. Hakim menilai, Zumi Zola terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar, 173 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura. Politikus PAN itu juga dinilai menerima 1 mobil Alphard.

Menurut hakim, hadiah itu diberikan oleh rekanan penggarap proyek yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng dan Musa Effendi.

Selain itu, hakim menilai Zumi terbukti menyuap 50 anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan dan Saifudin memberikan uang sebesar Rp16,3 miliar sebagai uang "ketok palu". Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 sebesar Rp12,9M, dan juga Rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp3,4M.

Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti dalam dua dakwaan yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Zumi juga terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri