Menuju konten utama

KPK Jadwalkan Periksa Harun Masiku Meski Masih Buron

Harun akan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI.

KPK Jadwalkan Periksa Harun Masiku Meski Masih Buron
Ilustrasi Harun Masiku. tirto.id/Sabit

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) pada Jumat (17/1/2020). Harun akan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI pada periode 2019—2024.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/1/2020) seperti dikutip dari Antara.

Harun diketahui sampai saat ini masih buron. Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Surat permintaan pencekalan sudah dikirimkan KPK dan langsung diproses pihak Imigrasi, meskipun yang bersangkutan sudah kabur dari Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Polri untuk mencari keberadaan Harun. Namun, KPK tetap mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri.

"Sekali lagi mengimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa menerangkan secara utuh secara lengkap tentang perkara yang disangkakan, nanti di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.

Sebagai penerima, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu RI atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam perkara ini, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I. Harun ingin menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto