Menuju konten utama
Kasus Merintangi Penyidikan

KPK Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Mantan Sopir Pribadi Markus Nari

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir pribadi Markus Nari, Muhamad Gunadi, pada Senin (15/7/2019).

KPK Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Mantan Sopir Pribadi Markus Nari
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir pribadi Markus Nari, Muhamad Gunadi, pada Senin (15/7/2019). Gunadi diperiksa untuk kasus pengadaan paket penerapan KTP elektronik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin (15/7/2019).

Markus Nari diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam. Kala itu, KPK menduga politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP.

KPK resmi menahan Anggota DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP, Markus Nari, Senin (1/4/2019). Markus langsung mengenakan borgol dan rompi oranye begitu selesai diperiksa hingga pukul 19.55 WIB

Selain itu, Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP. Febri mengatakan, pada tahun 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun.

Tak hanya itu, Markus diduga meminta uang kepada Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka kepada Markus Nari tidak hanya pertama kali, sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.

Baca juga artikel terkait KASUS MARKUS NARI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri