Menuju konten utama

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Aher Hari Ini Terkait Kasus Suap Meikarta

Selain Aher, KPK juga memanggil Soetono Toere dan James Yehezkeil dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka yang sama, yakni Iwa.

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Aher Hari Ini Terkait Kasus Suap Meikarta
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher, hari ini (26/8/2019).

Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap perizinan Meikarta.

"Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi terkait tersangka IWK (Sekda Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Senin (26/8/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Soetono Toere dan James Yehezkeil dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka yang sama, yakni Iwa.

Dalam kasus ini, terakhir KPK menambahkan dua tersangka, yakni Iwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

KPK menduga Iwa terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga tengah mencermati nama-nama pihak yang diduga menerima uang yang sudah muncul di persidangan ataupun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang perorang atau korporasi.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari