Menuju konten utama
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (24/4/2019) dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaan oleh penyidik KPK.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim
Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019). tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima surat penjadwalan ulang terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin karena ada kegiatan di Jawa Barat.

"Tadi ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk Penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2019).

KPK pun memahami permohonan Lukman sehingga menjadwalkan ulang pemeriksaan. Namun, mereka tidak merinci waktu penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.

"KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Febri.

Menag Lukman tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (24/4/2019). Lukman memiliki kegiatan lain sehingga dirinya meminta pemeriksaan dijadwal ulang.

"Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki saat dikonfirmasi Reporter Tirto, Rabu (24/4/2019).

Kehadiran Lukman dalam rangka memberikan informasi pelaksanaan haji di Bandung, Jawa Barat. Kemenag memilih Jawa Barat karena daerah yang kini dipimpin Ridwan Kamil itu merupakan daerah dengan jemaah haji terbesar Indonesia.

Lukman menginformasikan pula kebijakan baru tentang haji serta permasalahan penambahan kuota 10.000 yang berimplikasi pada persiapan pelaksanaan haji di daerah.

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (24/4/2019). Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Rabu 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI, yaitu Aulia Muttaqin, S.Kom (anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal), Muhammad Amin, S.Kom (anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal), Gugus Joko Waskito (Staf Ahli Menteri Agama Kementerian Agama), dan Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama Republik Indonesia)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019) malam.

Febri mengatakan, keempat saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuzy.

Saat ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri