Menuju konten utama

KPK Isyaratkan Berkas Fredrich Yunadi Segera Rampung

Febri membantah isu bahwa KPK sedang mengebut berkas penyidikan perkara Fredrich Yunadi untuk menghindari sidang praperadilan.

KPK Isyaratkan Berkas Fredrich Yunadi Segera Rampung
Fredrich Yunadi (rompi oranye) berjalan seusai diperiksa KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Keterangan terbaru KPK mengisyaratkan berkas penyidikan perkara dengan tersangka Fredrich Yunadi akan segera rampung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak butuh waktu lama untuk menuntaskan berkas perkara dugaan pidana menghalangi penyidikan korupsi e-KTP tersebut.

"Memang tidak butuh waktu terlalu lama untuk memprosesnya (berkas perkara Fredrich Yunadi), karena biasanya rentang waktu yang didalami tidak terlalu jauh dibanding dengan kasus pokoknya. Tapi, kami tentu harus hati-hati menangani ini dan buktinya harus kuat," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (23/1/2018).

Febri tidak menjelaskan secara pasti kapan berkas perkara Fredrich Yunadi akan tuntas. Menurut dia, KPK sampai sekarang masih terus mengumpulkan bukti dalam perkara ini, termasuk dengan memeriksa Setya Novanto sebagai saksi untuk penyidikan Fredrich Yunadi, pada hari Selasa.

"Jadi saksi kami periksa kembali, termasuk juga SN (Setya Novanto) tadi kita periksa. Nanti kalau sudah lengkap, tentu akan kami informasikan. Yang pasti, kami ingin konfirm kan terlebih dahulu sejumlah bukti-bukti itu memang sudah sangat solid sebelum (berkas perkara) dilimpahkan (ke persidangan)," kata Febri.

Ia membantah isu bahwa KPK sedang mengebut penuntasan berkas penyidikan Fredrich Yunadi untuk menghindari sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan pengacara Setya Novanto itu. Isu itu muncul sebab di kasus sidang praperadilan Novanto yang kedua, gugatan tersangka otomatis gugur sebab pokok perkaranya sudah diperiksa dalam sidang dakwaan.

Menurut Febri, keputusan KPK untuk melakukan pelimpahan berkas perkara ke persidangan muncul hanya saat sudah ada bukti-bukti kuat.

"Kalau memang sudah cukup kuat dan lengkap (bukti), maka prinsip peradilan cepat dan sederhana tentu harus dilakukan. Jadi itu yang menjadi patokan KPK. tidak perlu terburu-buru untuk menghindari atau mengejar proses yang lain," kata Febri.

Perkembangan Kasus Pidana Fredrich Yunadi

Sampai hari ini, penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan merintangi proses penyidikan dengan tersangka Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutardjo. KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam beberapa hari belakangan.

Sejumlah saksi itu di antaranya Deisti Astriani Tagor (Istri Setya Novanto), Glen S. Dunda (Dokter RS Medika Permata Hijau), Sandi Kurniawan (Advokat), Hafil Budianto (Direktur RS Medika Permata Hijau) dan Setya Novanto.

Sementara Tim Kuasa Hukum Fredrich Yunadi sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (18/1/2018). Penasihat hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, mereka mengajukan gugatan praperadilan sesuai keinginan Fredrich.

Gugatan praperadilan Fredrich Yunadi teregistrasi dalam Perkara no. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudah mengumumkan akan memulai sidang praperadilan itu pada hari Senin, 12 Februari 2018. Persidangan gugatan praperadilan Fredrich akan dipimpin oleh hakim tunggal Ratmoho.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom