Menuju konten utama

KPK Ingatkan Status WTP LKPP Belum Jamin Bebas Korupsi

KPK meminta pemerintah mengiringi keberhasilan LKPP 2016 meraih opini WTP dari BPK RI dengan peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di semua kementerian/lembaga. 

KPK Ingatkan Status WTP LKPP Belum Jamin Bebas Korupsi
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 belum menjamin semua kementerian/lembaga telah bebas korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan opini WTP, yang baru pertama kali didapatkan oleh pemerintah pusat, itu harus segera dibarengi dengan upaya keras menekan aktivitas korupsi di semua kementerian/lembaga.

"Predikat WTP ini perlu dilihat sebagai momentum untuk semakin meminimalkan korupsi di institusi negara," kata Febri di gedung KPK Jakarta, pada Selasa (23/5/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Febri, predikat WTP tersebut baru menjadi sinyal positif adanya perbaikan pengelolaan keuangan negara di mayoritas kementerian/lembaga di bawah pemerintah pusat.

"Tapi agar pengelolaan keuangan bisa menjadi lebih efektif dan efisien, predikat WTP perlu ditindaklanjuti dengan upaya menutup celah-celah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Febri.

Dia beralasan, “Karena KPK pernah menangani kasus-kasus korupsi di kementerian meski sebelumnya kementerian itu berstatus WTP. Bahkan, KPK pernah menangani kasus dimana kepala daerah menyuap (auditor BPK) agar daerahnya mendapat status WTP."

Kasus yang dimaksudkan Febri adalah perkara mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang pernah dituntut KPK sebab menyuap pegawai BPK Rp400 juta agar mendapatkan opini WTP. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis bebas bagi Mochtar. Mahkamah Agung membatalkan vonis itu dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi Mochtar.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengumumkan sebanyak 73 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapatkan opini WTP. Jumlah ini setara 84 persen LKKL atau lebih baik ketimbang tahun lalu yang hanya 65 persen.

Namun, sebanyak delapan LKKL masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). LKKL itu ialah Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

Selain itu, predikat WDP juga diberikan untuk LKKL Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia.

BPK menyimpulkan terdapat enam LKKL yang memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer.

Predikat terburuk kualitas laporan keuangan itu diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sisanya, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut, dan Badan Ekonomi Kreatif.

Presiden Joko Widodo hari ini memerintahkan agar segera ada pembentukan gugus tugas yang berfungsi mendorong perbaikan laporan keuangan di semua kementerian/lembaga yang masih mendapatkan predikat WDP dan disclaimer.

Jokowi meminta laporan keuangan 14 kementerian/lembaga itu tahun depan harus mendapatkan predikat WTP.

“Kalau dulu dapat WDP dianggap sudah baik. Target tahun depan harus semuanya WTP. Jangan ada yang disclaimer, WDP saja enggak boleh,” kata Jokowi sebagaimana dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom