Menuju konten utama

KPK Imbau Instansi Pemerintah Segera Berhentikan PNS Korup

KPK meminta instansi pemerintahan untuk segera memberhentikan para PNS yang korupsi. Data BKN per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat.

KPK Imbau Instansi Pemerintah Segera Berhentikan PNS Korup
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendapat laporan ketidakpatuhan sejumlah instansi untuk memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan korupsi.

Laporan tersebut menyatakan sejumlah instansi tidak langsung merespon pemberhentian PNS korup.

"KPK menerima informasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).

Febri menerangkan, lambatnya pemberhentian disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.

Berdasarkan data BKN per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, sekitar 498 PNS di luar 2.357 PNS sudah diberhentikan oleh instansi terkait. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari target karena pemberhentian 2.357 PNS seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut. KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi," jelas Febri.

Sementara itu, untuk pejabat tingkat kementerian, KPK baru menerima laporan 49 PNS dari total 98 PNS yang diberhentikan.

KPK mencatat beberapa PNS yang belum diberhentikan padahal terjerat korupsi adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 9 orang, Kemenristek Dikti 9 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang, Kementerian Pertanian 3 orang dan lain-lain.

"Sedangkan Kementerian yg terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan (17 orang) dan Kementerian Agama (7 orang)," kata Febri.

Selain itu, Judicial Review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut.

Oleh sebab itu, mereka berharap instansi terkait segera menyelesaikan pemberhentian para PNS sebagai bentuk komitmen dalam Pemberantasan Korupsi.

"KPK mengimbau agar Pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut. Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga beresiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," pungkas Febri.

Baca juga artikel terkait PNS KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno