Menuju konten utama

KPK Hanya Butuh Empat Penasihat, Pendaftar Seleksi 3000

Pendaftaran seleksi calon anggota Tim Penasihat KPK periode 2017-2021 diminati oleh lebih dari 3000 pendaftar meski hanya empat orang yang dibutuhkan.

KPK Hanya Butuh Empat Penasihat, Pendaftar Seleksi 3000
Sekjen KPK Bimo Gunung Abdul Kadir (ketiga kiri) bersama Ketua panitia seleksi pemilihan penasihat KPK Imam B. Prasodjo (ketiga kanan) serta anggota pansel (kiri ke kanan) Busyro Muqoddas, Mahfud MD, Rhenald Kasali dan Saldi Isra mengangkat tangan usai memberikan keterangan terkait proses seleksi penasihat KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/2/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2017-2021, Mahfud MD takjub dengan animo pendaftar calon penasihat Komisi Antirasuah yang mencapai lebih dari 3000 orang. Padahal, seleksi kali ini hanya untuk mencari empat orang penasihat KPK.

"Banyak sekali yang daftar lebih dari 3.000 orang yang ingin jadi penasihat,” kata Mahfud di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (2/3/2017) seperti dikutip Antara.

Ia menambahkan dari 3000-an lebih pendaftar itu ternyata peserta yang lolos seleksi administrasi cuma 250-an orang.

“Yang sudah lolos seleksi administrasi ada 250-an. Kami kan butuhnya hanya empat. Alhamdulillah banyak peminatnya," kata dia.

Mahfud mengaku belum mengetahui latar belakang keahlian dari para pendaftar yang lolos seleksi admistrasi tersebut. "Belum-belum,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan soal latarbelakang pendaftar.

Anggota Pansel Penasihat KPK lainnya, Saldi Isra menjelaskan ada tiga tahapan dari empat tahap penyaringan calon yang menjadi kewenangan pansel. Ketiganya ialah seleksi administrasi, tahapan yang meliputi ujian psikologi, ujian tertulis, tes kesehatan, menuliskan profil diri serta tugas penyerahan tulisan mengenai pendapat calon bila terpilih menjadi penasihat, dan tahap wawancara.

"Dari tahapan itu akan ada delapan nama yang akan diserahkan ke pimpinan KPK, lalu tugas Pansel selesai. Tapi, masih ada wawancara dengan pimpinan KPK yang akan dilakukan 3 bulan ke depan," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang tersebut.

Tim Pansel Penasihat KPK kali ini dipimpin oleh Sosiolog Imam Prasodjo. Ia dibantu Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Manajemen UI, Rhenald Kasali, mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun setelah Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015. UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan perlu adanya penasihat KPK yang terdiri dari empat orang.

Pasal 22 ayat 4 di UU tersebut menyatakan calon anggota Tim Penasihat KPK diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Adapun Tim Penasihat KPK ini berperan memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Baca juga artikel terkait PENASIHAT KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom