Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Cianjur

KPK menyita sejumlah dokumen terkait DAK fisik SMP APBD Cianjur tahun 2018 dan sebuah kendaraan milik tersangka Rosidin yang diduga hasil tindak pidana.

KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Cianjur
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar pada Sabtu (15/12/2018) hingga Senin (17/12/2018). Total, KPK menggeledah 7 lokasi terkait dugaan korupsi yang dilakukan politikus Nasdem tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara TPK [Tindak Pidana Korupsi] meminta, menerima atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi terkait DAK [Dana Alokasi Khusus] Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018, penyidik menggeledah sejumlah lokasi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Lokasi yang digeledah antara lain, kantor Bupati, rumah Bupati di Campaka, kantor dinas pendidikan, rumah kepala dinas pendidikan Cecep Sobandi, rumah Kabid SMP Rosidin, rumah bendahara MKKS Taufik Setiawan, rumah mantan Bupati Cecep, rumah tersangka Cepy Sethiadi di Bandung.

Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen terkait DAK fisik SMP APBD Cianjur tahun 2018 dan sebuah kendaraan milik tersangka Rosidin yang diduga hasil tindak pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu (12/12/2018). Irvan diduga memotong Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosiain, dan Kakak Ipar Bupati Tubagus Cepy Sethiady.

Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BUPATI CIANJUR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto