Menuju konten utama

KPK Geledah Plaza Summarecon terkait Suap Eks Walkot Yogya

Penggeledahan dua Plaza Summarecon untuk mengusut kasus dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

KPK Geledah Plaza Summarecon terkait Suap Eks Walkot Yogya
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur dan Bekasi. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Tim Penyidik, 5 Agustus 2022 telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri Senin (8/8/2022).

Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk," jelas Ali Fikri.

Selain itu, pada Senin (8/8/2022) tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami update kembali," ujar Ali Fikri.

KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta.

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

Sementara KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA YOGYA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky