Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor Waskita Karya Soal Kasus Korupsi Infrastruktur

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 2 orang pegawai Waskita Karya sebagai tersangka, antara lain Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

KPK Geledah Kantor Waskita Karya Soal Kasus Korupsi Infrastruktur
Ketua KPK Agus Rahardjo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/18.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Waskita Karya (Persero) Tbk. KPK pun menggeledah kantor perusahaan plat merah tersebut dalam rangka penyidikan.

"Untuk kepentingan penanganan perkara, pada 6-12 Desember 2018 tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Lokasi-lokasi penggeledahan tersebut antara lain Kantor Pusat PT Waskita Karya di Cawang, Jakarta Timur; Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur; dan beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya dan Bekasi.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah serta apartemen milik pihak terkait di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka, antara lain Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 2014 Yuly Ariandi Siregar.

Dalam kasus ini, Agus menjelaskan, Fathor dan Yuly telah menunjuk 4 perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Namun, keempat perusahaan ini ternyata tidak mengerjakan pekerjaan yang diminta.

Menurut Agus, empat perusahaan tersebut seolah-olah mengerjakan proyek, padahal sebagian pekerjaannya justru dikerjakan oleh perusahaan lain. Waskita Karya juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp 186 miliar ke empat perusahaan subkontraktor tersebut.

Uang itu kemudian disetor ke sejumlah pihak, di antaranya Fathor dan Yuly. Oleh keduanya, uang ini digunakan untuk keperluan pribadi. Atas hal ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 186 miliar. Angka ini didapat berdasarkan anggaran yang digelontorkan Waskita Karya.

Adapun proyek-proyek yang tersandung dugaan korupsi, antara lain:

1. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara

2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.

3. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.

4. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.

5. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan

Mabak), Jakarta

6. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

7. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

8. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta

9. Proyek PLTA Genyem, Papua

10. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat.

11. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta

12. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten.

13. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta

14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya ini, keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto