Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin Terkait Kasus Suap Pajak

Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin Terkait Kasus Suap Pajak
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Di lokasi ini diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Ali mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (18/3/2021) juga telah menyita dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan