Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor KKP Terkait Korupsi Izin Ekspor Benih Lobster

Belum diketahui ruangan mana saja di Kantor Kementerian Kelautan & Perikanan yang digeledah tim KPK.

KPK Geledah Kantor KKP Terkait Korupsi Izin Ekspor Benih Lobster
kantor kementerian kelautan dan perikanan (kkp). tirto/andrey gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/11/2020).

Penggeledahan tersebut dilakukan usai eks Menteri Kelautan dan Perikana Edhy Prabowo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster atau benur pada Rabu (25/11/2020).

“Info yang saya peroleh [penggeledahan] sedang berlangsung,” jelas Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo, Jumat (27/11/2020).

Namun Agung tidak menjelaskan secara rinci proses penggeledahan tersebut, seperti ruangan mana saja yang digeledah tim KPK. Pasalnya pihak KKP juga tengah melakukan rapat setelah Edhy Prabowo dan sejumlah bawahannya ditetapkannya menjadi tersangka.

"Belum terinfo [detil tempat penggeledahan]. Pasca rapim [rapat pimpinan] dimungkinkan," katanya.

Sebelumnya rencana KPK akan menggeledah kantor KKP sudah disampaikan pada Kamis (27/11/2020). Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memastikan pihaknya sudah menyegel beberapa ruangan di KKP yang akan diperiksa tim penyidik sehingga barang bukti yang disimpan dalam gedung akan tetap aman.

"Kemarin [Rabu] kami sudah segel, sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di tempat yang akan kami geledah," ucap Karyoto.

Edhy Prabowo ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan mendekam di Rutan KPK. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka yakni stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.

Edhy Prabowo dkk selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap yang juga ditetapkan tersangka adalah Direktur PT DPP, Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto