Menuju konten utama

KPK Geledah 4 Tempat Terkait Kasus Korupsi Pupuk

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.

KPK Geledah 4 Tempat Terkait Kasus Korupsi Pupuk
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah 4 tempat pada Sabtu (30/3/2019) lalu. Penggeledahan berkaitan dengan kasus korupsi pupuk hasil operasi tangkap tangan, Rabu (27/3/2019) lalu.

"Sabtu, 30 Maret 2019 dilakukan penggeledahan di 4 lokasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Keempat tempat adalah Rumah Anggota DPR sekaligus tersangka Bowo Sidik Pangarso di Pasar Minggu, Kantor PT. Pupuk Indonesia di Gedung Pusri, Kantor PT. Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, dan Kompleks DPR, Ruang 1321.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen yang diduga berkaitan tentang perkara korupsi pupuk. "Dalam proses penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan kerja sama pengapalan produk Pupuk Indonesia," kata Febri.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai tersangka kasus suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (ASW) dan pihak swasta dari PT Inersia, Indung (IND).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka yaitu Diduga sebagai [tersangka] penerima [suap] adalah BSP Anggota DPR 2014-2019 dan IND sebagai swasta" kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

"Dan sebagai [tersangka] pemberi [suap] ASW, Marketing Manager PT HTK,” tambah Basaria.

Sebagai tersangka penerima suap, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai yang diduga memberi suap, Asty disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT BUMN PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto