Menuju konten utama

KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Suap di PN Medan

Sejak Rabu (29/8/2018) KPK menggeledah 3 lokasi terkait kasus dugaan suap di PN Medan.

KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Suap di PN Medan
Ilustrasi. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penggeledahan di tiga lokasi pada Rabu (29/8/2018) malam, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan.

"KPK telah melakukan penggeledahan di Medan pada 3 lokasi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/8/2018).

Tiga lokasi yang digeledah antara lain rumah salah satu tersangka hakim Merry Purba, dan Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, KPK juga memeriksa rumah dan kantor salah seorang tersangka lainnya yakni Tamin Sukardi.

Sejak siang tadi, tim KPK juga masih menggeledah rumah dan kantor Tamin. "Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Merry Purba (MP), dan Helpandi (H) keduanya dituduh sebagai penerima suap.

Selain itu KPK juga mentersangkakan Tamin Sukardi (TS) pemberi suap dan Hadi Setiawan (HS) selaku orang kepercayaan TS.

Tamin diduga memberi suap sebesar 280 ribu dolar Singapura kepada Merry guna meringankan hukuman terhadap dirinya dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah negara yang ditangani PN Medan.

Pemberian dilakukan dalam 2 tahap, terakhir Tamin melalui Hadi Setiawan memberi 150 ribu dolar Singapura kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018 di Hotel J.W Marriot Medan.

Helpandi kemudian akan memberikan uang tersebut ke Merry. Sementara 130 ribu dolar Singapura lainnya sudah diterima Merry sebelumnya dan telah diamankan KPK

Atas perbuatannya inim, Merry purba dan Helpandi selaku tersangka penerima suap dituduh telah melanggar Pasal 12 Huruf c atau a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Tamin dan Hadi Setiawan selaku tersangka pemberi suap, KPK menuduh keduanya telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI MEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo