Menuju konten utama

KPK Geledah 2 Tempat di Jakarta Terkait Korupsi Bupati Mojokerto

Penggeledahan dua lokasi di Jakarta itu dilakukan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis.

KPK Geledah 2 Tempat di Jakarta Terkait Korupsi Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4/2018). ANTARA FOTO/Nando/dr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan untuk mencari bukti kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Penggeledahan itu dilakukan selama dua hari, yakni Rabu (2/5/2018) dan Kamis (3/5/2018).

"Untuk pengembangan penyidikan Bupati Mojokerto tersebut, khususnya terkait sangkaan suap terhadap yang bersangkutan, penyidik 2 hari kemarin, Rabu-Kamis 2-3 Mei 2018 melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di 2 lokasi lagi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Menurut Febri, lokasi yang digeledah KPK antara lain: Kantor PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang terletak di Menara BCA Lt. 43, 53, dan 55, Jl. M. H. Thamrin 1, Jakarta.

Selain itu, Kantor PT. Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBiG) di The Convergence Indonesia Lt. 11, 16, dan 18, Jl. Epicentrum Boulevard, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara.

Di sisi lain, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan Mustafa dengan memeriksa 16 orang saksi. Dalam pemeriksaan kali ini, KPK fokus mendalami permasalahan izin di Pemkab Mojokerto.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan penerimaan-penerimaan yang diduga oleh Bupati Mojokerto terkait pengurusan izin-izin di Pemkab Mojokerto," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI MOJOKERTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto