Menuju konten utama

KPK Eksekusi Uang Putusan PT NKE Sebesar Rp 85,4 Miliar

KPK berhasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda Rp700 juta dari PT NKE. Uang tersebut telah diserahkan ke kas negara.

KPK Eksekusi Uang Putusan PT NKE Sebesar Rp 85,4 Miliar
Terdakwa PT NKE yang diwakili oleh Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukum dalam sidang putusan dengan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) mengeksekusi uang putusan pidana PT Nusa Konstruksi Enjineering PT NKE--sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI).

KPK mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp85.490.234.737 dan denda Rp700 juta dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek milik pemerintah yang digarap perusahaan tersebut.

Eksekusi dilakukan sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK.

Di sisi lain, KPK mengingatkan pada seluruh instansi pemerintahan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka PT. NKE dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah untuk waktu tertentu.

"Sanksi ini kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Sebelumnya, hakim memvonis PT NKE bersalah karena terbukti bersama-sama dengan bekas Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin telah memanipulasi 8 proyek pemerintah, salah satunya pembangunan RSP khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana.

NKE dihukum membayar kerugian kepada negara sebesar Rp85,4 miliar serta denda Rp700 juta. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk PT NKE berupa larangan menVikuti lelang proyek negara selama 6 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebab, jaksa KPK menuntut korporasi itu dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp118,73 miliar, denda Rp1 miliar, serta larangan mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.

"Kalau berdasarkan putusan pengadilan dilarang mengikuti proyek kemudian masih dilakukan sampai dimenangkan tentu visa berkonsekuensi terhadap tidak sahnya keputusan atau produk hukum terkait tender tersebut dan ada risiko kerugian keuangan negara yang lebih besar," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KORPORASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH