Menuju konten utama

KPK Eksekusi Tonny Budiono ke Lapas Sukamiskin

Majelis hakim memvonis Antonius Tonny Budiono 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

KPK Eksekusi Tonny Budiono ke Lapas Sukamiskin
Antonius Tonny Budiono meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Terpidana kasus suap perizinan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dieksekusi di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi ini dilakukan setelah mantan Dirjen Hubungan Laut (Hubla) tersebut menerima vonis dari majelis hakim yang sudah diputuskan pada Kamis, 17 Mei 2018.

"KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Antonius Tonny Budiono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat," ucap Febri kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).

Berdasarkan putusan No 2/Pid.Sus/TKP/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Mei 2018, Antonius menjalani hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan atas tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait perjanjian dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Sebelum dipindah ke Lapas Sukamiskin, pada Rabu kemarin (30/5/2018) Tonny telah menitipkan uang dendanya ke rekening KPK. "Kemarin, Rabu yang bersangkutan juga telah menitipkan uang denda Rp300 juta tersebut ke rekening penampungan KPK," kata Febri.

Majelis hakim memvonis Antonius Tonny Budiono 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Tonny terbukti secara sah melanggar dakwaan pertama dan dakwaan kedua dalam perkara suap perizinan Dirjen Hubla.

Dalam pertimbangan putusan hakim, hal yang memberatkan hukuman Tonny karena ia tidak mendukung kegiatan pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Tonny belum pernah dihukum, dirinya berterus terang dalam persidangan dan mengakui kesalahan, serta pertimbangan pengabdiannya kepada negara.

Hakim memaparkan, Tonny menerima uang dari PT Adiguna Keruktama untuk perizinan sejumlah proyek, yaitu Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2016, Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur Tahun Anggaran (TA) 2016, Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017.

Tonny dinilai terlibat menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas I Tanjung Emas Semarang yang proyek pengerukannya dilaksanakan oleh PT Adiguna Keruktama, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara.

Tonny pun terbukti menerima uang secara bertahap dengan jumlah uang mencapai Rp2,3 miliar yang ditempatkan pada Tabungan MANDIRI 12100 KCP Pekalongan Alun Alun 13907 nomor rekening 1390017128988 berikut PIN dan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit Nomor Kartu 4617005128520620 dari Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adiguna Keruktama.

Tonny terbukti telah menggunakan uang tersebut sebesar Rp1.144.362.954 sehingga sisa uang yang masih ada di dalam rekening nomor 1390017128988 atas nama Joko Prabowo yang diterima oleh terdakwa adalah sejumlah Rp1.155.637.046.

Selain itu, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5.815.579.000, USD 479.700, EUR4.200, GBP15.540, 700.249 dolar Singapura, RM11.212.

Tonny pun dinilai menerima berbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir/nilai oleh PT Pegadaian dengan total sejumlah Rp243.413.300.

Padahal, Tony sudah menerima gaji dan honor dari Dirjen Hubla Kemenhub sebesar Rp1.139.536.300 dan memiliki penghasilan sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) periode September 2016 sampai dengan Agustus 2017 mencapaiRp931.315.854.

Tonny terbukti melanggar dakwaan pertama primer pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 12 B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP DIRJEN HUBLA atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto