Menuju konten utama

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Lapas Makassar

Marten Toding terbukti bersalah telah menyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak untuk mengondisikan proyek yang diinginkan.

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Lapas Makassar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Marten Toding mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Marten Toding adalah penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan terpidana Marten Toding yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya Jumat, 3 Maret 2023.

"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Makassar untuk waktu selama dua tahun dikurangi lamanya masa penahan," imbuh Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada Marten.

Ia terbukti bersalah telah menyuap Ricky untuk mengondisikan proyek yang diinginkan.

Dalam kasus ini, KPK juga secara resmi mengumumkan penahanan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Penahanan dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ricky sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] selama 20 hari pertana terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya Senin, 20 Februari 2023.

Dalam kasus ini RHP disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto