Menuju konten utama

KPK Duga Bupati Kebumen Yahya Fuad Terima Fee Proyek Rp2,3 Miliar

KPK menduga Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad menerima fee dari sejumlah proyek senilai total Rp2,3 miliar.

KPK Duga Bupati Kebumen Yahya Fuad Terima Fee Proyek Rp2,3 Miliar
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Facebook/ Mohammad Yahya Fuad

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka kasus suap. Kebumen merupakan salah kabupaten di Jawa Tengah bagian selatan.

Yahya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pelaku dari pihak swasta, yakni Hojin Anshori dan Dirut PT KAK Khayub Muhammaf Lutfi.

"Setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tiga orang tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

KPK menetapkan Yahya dan Hojin sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Kebumen 2016.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian jatah proyek Dana alokasi Khusus senilai Rp100 miliar ke para anggota tim sukses Bupati Yahya di Pilkada.

Khayub Muhammaf Lutfi menerima jatah proyek pembangunan RSUD Prembun senilai Rp36 Miliar. Sementara Hojin Anshori dan Grup Trada menerima jatah proyek senilai Rp40 miliar. Sedangkan kontraktor lain menerima jatah proyek senilai Rp20 miliar.

Pemberian jatah proyek itu diduga sebagai bentuk balas budi terhadap tim sukses Bupati Yahya. Selain itu, dari setiap proyek, Bupati Yahya diduga meminta fee sebesar 5-7 persen dari nilai anggaran proyek.

"Tersangka MYF (Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad) diduga menerima dari fee-fee proyek senilai total Rp2,3 miliar," kata Febri.

Atas perbuatan mereka, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori diduga menerima hadiah atau gratifikasi. Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Khayub Muhammaf Lutfi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2016 di Kebumen, Jawa Tengah. Pada kasus ini, selain tiga orang tersebu, 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antara mereka telah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Semarang.

Keenam orang itu ialah SGW (PNS Dinas Pariwisata Kebumen), Yudhy Tri (Ketua komisi A DPRD Kebumen) Adi Pandoyo (Sekda Kabupaten Kebumen), Basikun Suwandi (swasta), Hartoyo dan Dian Lestari (Anggota Komisi A Kabupaten Kebumen.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom