Menuju konten utama

KPK Duga Ada Pengeluaran BUMD PPU Disembunyikan ke Abdul Gafur

KPK melihat ada aliran dana dari kas BUMD Penajam Paser Utara (PPU) ke bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang disembunyikan melalui pengeluaran fiktif.

KPK Duga Ada Pengeluaran BUMD PPU Disembunyikan ke Abdul Gafur
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana dari kas BUMD Penajam Paser Utara (PPU) ke bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang disembunyikan melalui pengeluaran fiktif.

Dugaan tersebut dikonfirmasi melalui pemanggilan dua orang saksi yaitu Ramadhani selaku Manajer Representative & Reporting PT Benuo Taka Wailawi dan Indra Rismanto selaku Dirut PT Benuo Taka Wailawi. Keduanya diperiksa di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (3/8/2022).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk Tersangka AGM dkk yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/8/2022).

Sementara dalam pemeriksaan tersebut terdapat seorang saksi yang tidak hadir yaitu Dwi Anggoro selaku Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Ali Fikri.

Diketahui KPK saat ini sedang memproses hukum Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.

KPK menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara.

Sebelummya Abdul Gafur telah terlebih dahulu terjerat kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten PPU. Dalam perkara ini, Ia didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.

Dalam perkara suap proyek infrastruktur tersebut, Abdul Gafur didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI PENAJAM PASER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto