Menuju konten utama

KPK: Dua Pejabat Eksekutif Era Jokowi Tidak Patuh Setor LHKPN

KPK menyebutkan ada dua pejabat eksekutif era Jokowi masih ada yang belum menyerahkan LHKPN hingga tenggat 30 April yakni satu di Kabinet Indonesia Maju dan satu di Wantimpres.

KPK: Dua Pejabat Eksekutif Era Jokowi Tidak Patuh Setor LHKPN
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih terdapat pejabat negara di level eksekutif yang tidak patuh menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal masa penyerahan LHKPN periode 2019 sudah diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

"Dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 penyelenggara negara yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).

Selain itu Ipi juga mengatakan, satu orang pada level Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia belum menyerahkan LHKPN. Ia tidak menyebutkan nama-nama yang belum menyerahkan LHKPN tersebut.

Sementara untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tingkat kepatuhan sudah 100 persen.

Ipi mencatat tingkat kepatuhan menyerahkan LHKPN periodik 2019 per 1 Mei 2020 baru menyentuh 92,81 persen.

Ia merinci untuk Bidang Eksekutif 92,36 persen. Dari total 294.560 wajib lapor, sebanyak 272.055 WL telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.

Di bidang yudikatif 98,62 persen. Dari total 18.885 WL, sebanyak 18.624 WL telah melapor dan sisanya 261 belum lapor. Bidang Legislatif 89,39 persen. Dari total 20.271 WL, sebanyak 18.120 WL telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor.

Sementara BUMN/D 95,78 persen. Dari total 30.642 WL, sebanyak 29.350 WL telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya.

"KPK mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri