Menuju konten utama

KPK Diminta Selidiki Program Pelatihan Kartu Prakerja

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mendaku akan memverifikasi terlebih dahulu. Untuk kemudian laporan dan data tersebut akan ditelaah.

KPK Diminta Selidiki Program Pelatihan Kartu Prakerja
Ilustrasi HL Indepth Kartu Prakerja. tirto.id/Lugas

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan penggelembungan dana program pelatihan Kartu Prakerja. Mengingat sudah adanya pembayaran secara lunas program pelatihan peserta Kartu Prakerja gelombang I dan gelombang II.

"Kami memberikan keterangan tambahan disertai contoh kasus perkara lain dugaan penunjukan 8 mitra platform digital yang diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam bentuk kerjasama," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (5/5/2020).

Ia juga menduga penunjukan delapan mitra tersebut tidak memenuhi syarat, lantaran tidak melalui kualifikasi administrasi dan teknis menjadi mitra.

"Sehingga penunjukan delapan mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli," paparnya.

MAKI berpendapat delapan mitra berpotensi meraup keuntungan Rp3,7 triliun atau 66 persen dari jumlah uang yang diterima dari masing-masing biaya pelatihan kartu prakerja.

Hal itu lantaran biaya pelatihan yang berkisar dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta terlalu besar jika dibandingkan dengan upah guru/dosen dan konten serupa di media sosial yang gratis.

“BPK atau BPKP memberikan batasan keuntungan 20 persen sehingga terdapat dugaan pemahalan harga sekitar 46 persen,” kata dia.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mendaku akan memverifikasi terlebih dahulu. Untuk kemudian laporan dan data tersebut akan ditelaah.

“Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan KPK," ujarnya Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga artikel terkait PROGRAM KARTU PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz