Menuju konten utama

KPK Didesak Hadirkan Second Opinion soal Kesehatan Lukas Enembe

Lukas Enembe mengaku masih sakit sehingga mangkir dari pemanggilan kedua KPK.

KPK Didesak Hadirkan Second Opinion soal Kesehatan Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai proses hukum terhadap Lukas Enembe sudah terlalu berlarut-larut. Untuk itu, menurut ICW, KPK perlu segera melakukan penjemputan paksa serta menghadirkan second opinion terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"KPK harus segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas atau yang lazim disebut second opinion. Jika benar kondisi Lukas memang sedang sakit, KPK dapat melakukan pembantaran (penundaan penahanan sementara) terhadap yang bersangkutan. Namun, jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 September 2022.

Senada dengan Kurnia, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir juga mengatakan second opinion atas kondisi kesehatan Lukas Enembe perlu dilakukan untuk memastikan kelanjutan proses hukum.

"Jika orang yang dipanggil sakit, cukup diselesaikan dengan cara datangi Lukas dengan bawa dokter sebagai second opinion seperti penyidik lain yang lebih profesional. Jika benar sakit, hargai orang sakit yang tidak bisa memenuhi panggilan karena kalau dipaksa tetap beri keterangan maka keterangan yang diberikan batal demi hukum. Jika hasil second opinion dokter terbukti sehat walafiat, maka dokter yang memeriksa telah memberikan keterangan palsu (dapat dinyatakan) sebagai tindak pidana setelah diperiksa oleh organisasi profesi," jelas Mudzakkir dalam keterangannya yang diterima Kamis, 29 September 2022.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mangkir dari pemanggilan kedua KPK yang sedianya dilaksanakan pada Senin, 26 September 2022 dengan alasan masih dalam kondisi sakit.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengabarkan bahwa kondisi kesehatan kliennya masih belum membaik.

"Sudah kami Kabarkan kepada tim dokter KPK, sakit sejak Jumat, hari ini masih belum sehat, mohon doanya semoga cepat sembuh," kata Aloysius saat dihubungi Tirto, Senin, 26 September 2022.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky