Menuju konten utama

KPK Dalami Peran Lippo di Kasus Suap Perizinan Meikarta

KPK ingin menggali peran Lippo dalam proyek Meikarta ini.

KPK Dalami Peran Lippo di Kasus Suap Perizinan Meikarta
Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (1/11/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Lippo Group PT Lippo Karawaci Richard Setiadi, dan Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Soni. Dalam pemeriksaan ini, KPK hendak menggali sejumlah hal, salah satunya adalah peran Lippo dalam proyek Meikarta ini.

"Kami tentu mendalami kalau dari pihak Lippo terkait dengan sejauh mana Lippo misalnya berkontribusi atau menanamkan modal atau sejenisnya dalam proyek Meikarta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Seperti diketahui, proyek Meikarta dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang.

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami soal asal usul uang yang digunakan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro untuk menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Sumber uangnya apakah dari personal atau ada proses korporasi yang dilakukan untuk dugaan pemberian suap kepada pejabat Pemkab Bekasi," ujar Febri.

KPK sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut, Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap antara lain Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto