Menuju konten utama

KPK Dalami Pembelian Tanah Edhy Prabowo dari Suap Ekspor Benur

KPK memeriksa saksi Makmun Saleh terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka Edhy Prabowo dengan sumber uang dari para eksportir benur.

KPK Dalami Pembelian Tanah Edhy Prabowo dari Suap Ekspor Benur
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian tanah oleh tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersumber dari suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Untuk menelusurinya, KPK pada hari Kamis (28/1) telah memeriksa Makmun Saleh seorang pensiunan sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.

"Didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka EP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/1/2021), seperti dilansir Antara.

Selain itu, kata Ali, saksi Makmun didalami juga terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para eksportir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh Edhy.

Ali juga menginformasikan terdapat dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pada hari Kamis (28/1), yaitu karyawan swasta Yanni Kainama dan wiraswasta Viza Irfa Islami.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Suharjito yang telah rampung penyidikannya dan akan segera disidang dalam perkara tersebut.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benur itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi, serta Safri dan Andreau.

Uang itu antara lain untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca juga artikel terkait SUAP EKSPOR BENUR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri