Menuju konten utama

KPK Dalami Aliran Dana Bupati Mamberamo Tengah ke Brigita Manohara

Presenter televisi Brigita Manohara dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait perkara di Mamberamo Tengah pada Senin 25 Juli 2022.

KPK Dalami Aliran Dana Bupati Mamberamo Tengah ke Brigita Manohara
Jurnalis TV Swasta Brigita P. Manohara, memberikan keterangan kepada wartawan, usai diperiksa sebagi saksi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil presenter televisi Brigita Manohara sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah.

"Betul. Dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P Manohara, karyawan swasta," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri Senin 25 Juli 2022.

Ali Fikri mengatakan bahwa Brigita dikonfirmasi terkait aliran dana dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang sempat ia terima.

"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah) ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi," ungkapnya.

Ali Fikri menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Brigita yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari Ricky Ham Pagawak.

Sebelumya KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Politikus Partai Demokrat itu masuk dalam DPO KPK akibat tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Ricky Ham diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saat ini tim penyidik KPK telah memeriksa orang-orang dekat yang diduga membantu pelarian Ricky. KPK mengingatkan konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

Aturan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

Baca juga artikel terkait MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky