Menuju konten utama

KPK Dakwa Sofyan Basir Langgar Pasal Suap

Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjalani sidang perdana hari ini. KPK mendakwa Sofyan melanggar pasal suap.

KPK Dakwa Sofyan Basir Langgar Pasal Suap
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Direktur PT PLN Persero non-aktif Sofyan Basir menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, jaksa menyebut Sofyan telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan.

Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.

"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2019).

Di dalam dakwaan dijelaskan, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pengusaha batubara tertarik mengerjakan proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1. Ia sempat dua kali mengirim surat kepada PLN, tapi tak ditanggapi.

Karenanya, ia meminta bantuan kawannya yang merupakan Ketua Fraksi Golkar saat itu Setya Novanto untuk menghubungkan dirinya dengan PLN. Novanto kemudian memerintahkan Eni Maulani Saragih selaku anggota komisi VII DPR untuk membantu Kotjo. Sebagai catatan, komisi VII salah satunya membidangi urusan energi dan bermitra dengan PLN.

Eni kemudian mempertemukan Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso guna membantu Kotjo. Pertemuan antara Kotjo, Eni dan Sofyan Basir kemudian berlanjut hingga beberapa kali dan turut melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Akhirnya, dari pertemuan-pertemuan itu dihasilkan kesepakatan Kotjo akan menggarap proyek PLTU Riau-1.

Sebagai timbal balik atas bantuannya, Kotjo kemudian menyerahkan Rp 4,75 miliar kepada Eni Maulani Saragih secara bertahap. Idrus Marham pun dijanjikan jatah yang sama dengan Eni.

Namun, perbuatan ini terbongkar oleh KPK. Akhirnya Johannes Kotjo dihukum penjara selama 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Eni Maulani Saragih dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, Sofyan Basir didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno