Menuju konten utama

KPK Cermati Celah Dalam Putusan Bebas Sofyan Basir

KPK telah mengidentifikasikan beberapa poin penting yang luput dipertimbangkan oleh majelis hakim tipikor dalam perkara suap PLTU Riau-1.

KPK Cermati Celah Dalam Putusan Bebas Sofyan Basir
Jubir KPK Febri Diansya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempersiapkan pengajuan kasasi atas putusan bebas Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengidentifikasikan beberapa poin penting yang luput dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya peran suap yang diterima Eni, sejumlah Rp4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Kotjo," ujar Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Menurut Febri, Sofyan pernah bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Saragih. Saat itu, Saat itu, Sofyan mengaku mengetahui informasi adanya kepentingan Eni diutus oleh Golkar untuk mencari pendanaan kegiatan.

Belakangan diketahui Sofyan menarik pernyataan tersebut dari Berita Acara Pemeriksaan. "Itu belum dipertimbangkan oleh hakim, karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan pernah menyampaikan itu," ujarnya.

"Sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut," imbuh Febri.

Fakta lain yang akan disodorkan KPK dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung, terkait perbuatan Sofyan Basir untuk membantu mempercepat penandatanganan kontrak dari PLTU Riau 1.
"Karena kalau dilihat ke belakang dari OTT Juli 2018. Sebenarnya yang diinginkan oleh suap dari Kotjo pada Eni, untuk mengurus percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau 1," ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini KPK masih belum menerima salinan dari putusan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas kasus Sofyan.

"Tentu kami tidak boleh berpangku tangan. Sehingga kami juga mencermati catatan-catatan yang kami lakukan dan simpan saat pembacaan putusan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana