Menuju konten utama

KPK Cekal 4 Tersangka dan Satu Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

KPK mencekal empat tersangka dan satu saksi kasus korupsi pengadaan kapal di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

KPK Cekal 4 Tersangka dan Satu Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang dari bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang pada pihak Ditjen lmigrasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Lima orang yang dicekal tersebut terdiri atas empat tersangka dan satu saksi dalam kasus ini.

Mereka ialah dua tersangka dari Ditjen Bea Cukai, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR) dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU). Satu tersangka lain dari KKP, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS).

Kemudian, tersangka keempat ialah Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Adapun satu saksi yang turut dicekal bernama Steven Angga Prana, karyawan PT DRU.

"Mereka dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 7 Mei 2019," ujar Saut.

Pada hari ini, KPK juga mengumumkan telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP. Dalam kasus ini terdapat dua perkara.

Pertama, korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Tahun Anggaran 2013-2015. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp117,73 juta.

Pada perkara pertama ini, ditetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU) dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Tiga tersangka itu diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara kedua ialah korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP Tahun Anggaran 2012-2016. Dugaan kerugian keuangan negara di perkara ini: Rp61,54 juta.

Dalam perkara ini, ada dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Jadi, Amir menjadi tersangka untuk dua perkara.

Terakait perkara ini, Aris dan Amir dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENGADAAN KAPAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH